nusakini.com-Jakarta-Jam operasional sektor transportasi publik yang kembali normal pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi membuat Bank DKI kembali mengajak masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai untuk menghindari kontak fisik. 

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menuturkan, bagi pemilik kartu JakCard dan JakLingko Bank DKI yang ingin melakukan isi ulang atau top up saldo, cukup dilakukan melalui JakOne Mobile pada smartphone yang memiliki fitur Near Field Communication (NFC), sehingga tidak perlu isi ulang di loket.

"Hal tersebut kami lakukan untuk mencegah penularan COVID-19 melalui pembatasan kontak fisik, agar masa PSBB ini dapat segera berlalu dan aktivitas ekonomi kembali berjalan dengan normal," ujarnya, Senin (15/6). 

Untuk melakukan isi ulang atau top up saldo JakCard dan JakLingko, nasabah cukup login pada aplikasi JakOne Mobile di perangkat smartphone. Selanjutnya, pilih opsi isi ulang JakCard, tempel JakCard di belakang perangkat smartphone dan tap pilihan 'tempel kartu', pilih nominal pengisian kemudian pilih sumber dana dari uang elektronik JakOne Pay atau rekening tabungan. 

"Selain isi ulang atau top up saldo JakCard dan JakLingko, nasabah juga dapat melakukan isi ulang atau top up saldo GoPay melalui JakOne Mobile," ucapnya. 

Selain di transportasi publik, JakCard juga bisa dimanfaatkan sebagai tiket masuk Kawasan wisata seperti Monumen Nasional, Museum Seni dan Keramik, Gelanggang Olahraga, Taman Margasatwa Ragunan maupun Ancol. 

Ditambahkan Herry, salah satu layanan Bank DKI yang dapat membantu nasabah untuk mengurangi kontak fisik dan penggunaan uang tunai adalah JakOne Mobile, aplikasi layanan keuangan digital yang terdiri dari mobile banking dan dompet digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI. 

"JakOne Mobile dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan seperti tagihan telepon, tagihan PDAM, tagihan listrik, tagihan BPJS Kesehatan, pembayaran zakat, tiket pesawat atau kereta api, pembayaran PBB-P2 hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan wilayah DKI Jakarta," tandasnya.(p/ab)